Peserta BPJS Kesehatan diperbolehkan melahirkan di rumah sakit tanpa surat rujukan dalam kondisi tertentu, seperti jika terdapat risiko komplikasi atau kondisi darurat. Namun, untuk melahirkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat rujukan tetap diperlukan. BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi ibu hamil untuk mendapatkan layanan yang tepat sesuai kebutuhan medis mereka, terutama dalam situasi yang mendesak.
Bisakah melahirkan di RS pakai BPJS tanpa surat rujukan?
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0