Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas berpendapat bahwa polemik terkait pembagian kuota haji untuk tahun 2023-2024 seharusnya diuji terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, hakim menolak perlawanan tersebut, yang menunjukkan bahwa proses hukum yang diinginkan oleh tim hukum Yaqut tidak diterima oleh pengadilan.
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0