Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, telah mengirimkan surat kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam surat tersebut, Pusung menyampaikan lima bantahan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Surat ini merupakan langkah hukum yang diambilnya dalam menghadapi proses praperadilan.
Lodewyk Pusung Surati Hakim Praperadilan, Apa Isinya?
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0