Pengacara Dokter Tifa menegaskan bahwa jaksa tidak dapat melakukan revisi terhadap surat dakwaan setelah hakim menyatakan batal demi hukum. Menurut mereka, perubahan tersebut harus berdasarkan perintah dari hakim.
Pihak Dokter Tifa: Revisi Dakwaan Harus Perintah Hakim
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0