Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyatakan bahwa kasus deportasi warga Palestina adalah murni perkara pidana. Ia juga menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina.
Kemlu: Kasus Deportasi Warga Palestina Murni Perkara Pidana
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0