0

Kemlu: Kasus Deportasi Warga Palestina Murni Perkara Pidana

✨ Ringkasan oleh senci AI

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyatakan bahwa kasus deportasi warga Palestina adalah murni perkara pidana. Ia juga menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina.

Baca artikel lengkap di sumber ↗

Komentar 0

Berita untukmu
© 2026 senci · Baca yang kamu suka

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar