Masyarakat kini dapat mengurus enam jenis dokumen kependudukan tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah akses administrasi kependudukan bagi warga, sehingga proses pengurusan dokumen menjadi lebih efisien dan cepat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengurus dokumen penting tanpa hambatan administratif yang sebelumnya diperlukan.
6 dokumen kependudukan yang bisa diurus tanpa surat pengantar RT/RW
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0