Sekelompok pengacara dan aktivis hak asasi manusia mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menerbitkan surat penangkapan atas Presiden AS Donald Trump dan pejabat seniornya. Mereka akan menyerahkan bukti terkait dugaan kejahatan di Gaza pada 11 November di Den Haag. Bukti ini mencakup kesaksian dokter, saksi mata, dan dokumen mengenai dukungan AS kepada Israel dalam tindakan genosida dan kejahatan perang.
Penyerahan dokumen ini tidak menjamin ICC akan menerima atau memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.





Komentar 0