Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan Program Bedah Rumah untuk 589 rumah tidak layak huni di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, Menteri PKP juga membahas dukungan kepemilikan tanah bagi penerima bantuan, yang telah diajukan untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis.
Dalam pertemuan dengan Bupati Mimika Johannes Rettob, kedua pihak membahas percepatan program perumahan yang meliputi penyediaan rumah subsidi, Kredit Program Perumahan, serta pembagian sertifikat gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Bupati Rettob menekankan perlunya pembangunan rumah untuk masyarakat yang terdampak bencana, seperti banjir bandang di Kampung Iwaka, dan menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian PKP.
Sejak 2018, Pemkab Mimika telah membangun 1.209 unit rumah menggunakan APBD di atas tanah milik masyarakat. Bupati juga mengungkapkan harapannya agar program perumahan dapat memberikan manfaat yang merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.





Komentar 0