Posting
senci

Pemprov Sulawesi Tengah rumuskan sanksi pemotongan tambahan penghasilan

Pemprov Sulawesi Tengah rumuskan sanksi pemotongan tambahan penghasilan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sedang merumuskan Peraturan Gubernur yang akan memberlakukan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak menanggapi pengaduan masyarakat dalam waktu 1x24 jam. Pemotongan TPP ini akan berlaku untuk seluruh level di OPD, mulai dari pimpinan hingga staf terendah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap OPD dapat lebih responsif terhadap laporan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Sumber: ANTARA Sulawesi Tengah Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar