Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp 535,46 miliar tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena 627.314 penerima tidak melakukan aktivasi. Selain itu, terdapat masalah lain seperti kelebihan penyaluran kepada 19.331 penerima dan data penerima yang tidak valid, berpotensi merugikan negara hingga Rp 80,75 miliar.
BPK merekomendasikan agar Kemendikdasmen meninjau petunjuk teknis PIP, termasuk pengaturan data yang digunakan untuk verifikasi penerima. Perbaikan dalam perjanjian kerja sama dengan bank penyalur juga diperlukan agar ada sanksi bagi bank yang tidak memenuhi kewajibannya. Program PIP bertujuan mendukung pendidikan bagi murid dari keluarga kurang mampu dan memperluas akses pendidikan, termasuk bagi anak usia dini.
Komentar 0