Kepolisian Resor Lebak berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AP (40) pada Jumat, 16 Oktober. Penangkapan terjadi di Jalan Kuncoro Jati, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, dengan barang bukti sebanyak 14 paket kecil dan 4 paket besar sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor, kunci kontak, dan telepon genggam pelaku.
Kapolres Lebak, AKBP Arninsi, menyatakan bahwa pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan komitmen Polres Lebak untuk terus memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda.
Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Ia meminta warga untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika yang mereka temui, agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Komentar 0