Mandi wajib atau junub untuk menghilangkan hadas besar juga dapat mencukupi untuk bersuci dari hadas kecil, sehingga tidak perlu berwudhu lagi jika dilakukan dengan benar. Mandi ini biasanya dilakukan setelah berhubungan suami istri, keluarnya air mani, atau setelah haid. Dalam ajaran Islam, mandi junub harus dilakukan sesuai ketentuannya agar bisa dianggap sah tanpa perlu berwudhu ulang setelahnya.
Namun, jika ada hal yang membatalkan wudhu setelah mandi, seperti buang air kecil, maka wudhu tetap diperlukan. Mandi biasa tidak menggantikan wudhu, sehingga penting membedakan tujuan dan tata cara mandi. Dalam pelaksanaannya, niat dan meratakan air ke seluruh bagian tubuh adalah rukun mandi wajib, terutama dalam mazhab Syafi'i yang dianut banyak umat Islam di Indonesia.



Komentar 0