Mengurus STNK yang hilang masih memungkinkan melalui kantor Samsat. Pemilik kendaraan perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk mengisi formulir permohonan dan menyertakan surat pernyataan bermeterai. Selain itu, dibutuhkan laporan kehilangan dari Polri dan hasil cek fisik kendaraan. Jika diwakilkan, diperlukan surat kuasa dan fotokopi KTP pemilik.
Proses penggantian STNK yang hilang dimulai dengan membuat surat kehilangan yang dapat dilakukan tanpa biaya di Polsek terdekat. Selanjutnya, pemilik harus menjalani cek fisik kendaraan di Samsat tanpa biaya tambahan. Setelah itu, hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya harus diserahkan untuk diperiksa petugas.
Pastikan semua dokumen lengkap sebelum mengajukan permohonan di loket. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas dan memberi tahu jika ada yang kurang. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilik kendaraan dapat mengganti STNK yang hilang dengan yang baru.
Komentar 0