Lima kementerian/lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Jakarta. Kelima lembaga tersebut adalah Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. SKB ini bertujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga, mencegah tumpang tindih, dan meningkatkan koordinasi dalam sistem peradilan pidana.
Lima k/l menandatangani SKB sinkronisasi tata laksana peradilan pidana terpadu
Komentar 0