Posting
senci

Lima k/l menandatangani SKB sinkronisasi tata laksana peradilan pidana terpadu

Lima k/l menandatangani SKB sinkronisasi tata laksana peradilan pidana terpadu

Lima kementerian/lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Jakarta. Kelima lembaga tersebut adalah Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. SKB ini bertujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga, mencegah tumpang tindih, dan meningkatkan koordinasi dalam sistem peradilan pidana.

Sumber: ANTARA Yogyakarta Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar