Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengapresiasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbaru yang dianggap menguntungkan kontraktor lokal di sektor pertambangan. Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat baik karena memberikan prioritas kepada kontraktor lokal, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kementerian ESDM baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang berisi pedoman teknis mengenai penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batubara. Yus menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kontribusi pajak dari kontraktor lokal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP) untuk menggunakan jasa kontraktor lokal. Hal ini penting agar tidak terjadi keterlambatan atau tunggakan dalam proses pembayaran, yang sering terjadi jika kontraktor tidak berafiliasi dengan pemilik IUP.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor ESDM, termasuk larangan bagi kontraktor yang terafiliasi dengan pemegang IUP untuk mengerjakan proyek tersebut.
Komentar 0