Posting
senci

Kemenkes usul dua opsi paket tarif dasar pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji

Kemenkes usul dua opsi paket tarif dasar pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajukan dua opsi tarif dasar pemeriksaan kesehatan untuk calon jamaah haji. Opsi terendah berkisar antara Rp800.000–Rp1.000.000, sedangkan opsi tertinggi mencapai Rp1.100.000–Rp1.300.000. Selain itu, Kemenkes juga merekomendasikan harga vaksinasi meningitis antara Rp320.000–Rp350.000.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa adanya perbedaan tarif pemeriksaan kesehatan dapat menyebabkan masalah bagi jamaah haji. Ia menekankan perlunya regulasi untuk mengatasi ketimpangan harga, agar tidak ada pemeriksaan yang mencapai Rp5.000.000 tanpa alasan yang jelas. Pengetatan kriteria kesehatan juga dianggap menurunkan angka kematian jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Kerja sama antara Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Haji dan Umrah menghasilkan Surat Edaran Bersama tentang digitalisasi layanan jamaah haji. Fokus utama adalah penataan pelayanan, penurunan angka kematian jamaah, dan pencegahan praktik percaloan melalui pemadanan data.

Menteri Haji dan Umrah, Muchamad Irfan Yusuf, menegaskan pentingnya identifikasi yang valid untuk melindungi hak jamaah. Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan kesiapan sistem biometrik untuk menutup celah manipulasi identitas. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan keteraturan dalam pelayanan haji di masa mendatang.

Sumber: ANTARA Jakarta Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar