Pengadilan Singapura memutuskan untuk menyita hampir S$140 juta (sekitar Rp1,9 triliun) dari rekening Bill Darmadi, anak konglomerat Surya Darmadi, terkait kasus korupsi dan pencucian uang. Surya Darmadi, yang memiliki PT Duta Palma Group, telah divonis bersalah di Indonesia dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp41,9 triliun. Penyitaan ini dilakukan setelah otoritas Singapura menemukan aliran dana hasil kejahatan dari perusahaan-perusahaan yang terhubung dengan Surya ke rekening Bill di Singapura.
Meskipun ada prosedural yang dilanggar oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), hakim menyatakan bahwa sebagian besar dana masih layak disita karena diduga merupakan hasil tindak pidana.
Komentar 0