Menteri PPN Rachmat Pambudy menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) merupakan langkah penting untuk menyatukan data sebagai aset strategis bangsa. UU ini memperkuat tata kelola data nasional dan menciptakan ekosistem data yang akurat serta aman, yang mendukung perumusan kebijakan pemerintah dan memastikan program bantuan sosial tepat sasaran. Proses legislasi melibatkan pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR RI, dengan 1.338 masukan dari masyarakat.
UU ini mencakup pengaturan Data Dasar Nasional, klasifikasi data, serta kewenangan akses dan keamanan data, dan membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Rachmat Pambudy menekankan bahwa data adalah alat untuk menilai hasil pembangunan dan memastikan inklusi sosial bagi seluruh rakyat.
Komentar 0