Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali antara 30 September hingga 7 Oktober 2026. Mereka berasal dari Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria dengan pelanggaran mulai dari tidak membayar makan hingga menjadi pekerja seks komersial (PSK). Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan pentingnya mematuhi hukum dan ketertiban di Indonesia.
Dua dari delapan WNA tersebut adalah perempuan Rusia yang sebelumnya viral karena tidak membayar makanan di restoran. Selain itu, beberapa pelanggar lainnya juga tercatat melakukan overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
Komentar 0