Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan terkait ketentuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diajukan oleh Ahmad Royani dan Jangkung Sido Sentosa. Ahmad, seorang guru, mempersoalkan keharusan untuk membuat SIM baru setelah terlambat perpanjangan hanya tiga hari, sementara Jangkung mengajukan permohonan serupa namun dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. MK menyatakan bahwa dokumen gugatannya tidak memenuhi syarat formil dan tidak ada hubungan logis antara hak konstitusional pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
2 Kali Aturan SIM Mati Harus Bikin Baru Digugat, tapi Tidak Dapat Diterima MK
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
Komentar 0