Posting
senci

Buruh Sebut Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan Diperketat, Ini Mekanismenya

Buruh Sebut Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan Diperketat, Ini Mekanismenya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru memberlakukan ketentuan lebih ketat terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perusahaan diwajibkan untuk memberitahukan rencana PHK dan melakukan perundingan bipartit sebelum mengambil tindakan tersebut. Jika tidak ada kesepakatan, perselisihan dapat dimediasi oleh dinas tenaga kerja atau dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selama proses ini, perusahaan tetap diwajibkan membayar upah pekerja, dan pekerja harus tetap hadir di tempat kerja.

Said juga menekankan bahwa pekerja memiliki hak untuk menolak PHK dan dapat menggugat perusahaan dengan dukungan serikat pekerja. Di samping itu, draft final UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum tersedia untuk diakses KSPI, dan masih diperlukan sinkronisasi antar pasal untuk menghindari tumpang tindih definisi. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu antara dua minggu hingga satu bulan sebelum dokumen dapat diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa meskipun belum mendapatkan draft final, ia telah mencatat beberapa poin penting dalam beleid tersebut. Ia menilai ketentuan yang ada dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan lebih baik dibandingkan dengan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Dengan demikian, ia merasa positif bahwa undang-undang ini memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

Keseluruhan, perubahan dalam aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja di Indonesia. Dengan adanya proses yang lebih ketat dalam PHK, diharapkan akan tercipta hubungan kerja yang lebih adil dan transparan antara pengusaha dan pekerja, sehingga mengurangi potensi konflik yang dapat terjadi di masa mendatang.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar