Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meluncurkan program SIKAWAN DAYAK, bertujuan memperkuat perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak masyarakat adat. Program ini akan berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil, pengadilan, dan pemangku adat untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat adat, khususnya yang berada di daerah terpencil. Emilwan Ridwan, Kepala Kejati Kalbar, menekankan pentingnya pencatatan resmi untuk perkawinan adat demi akses pendidikan, kesehatan, dan layanan kependudukan bagi perempuan dan anak.
"Sikawan Dayak" dekatkan layanan hukum masyarakat adat di Kalbar
Komentar 0