Kejaksaan Negeri Tebo di Jambi mengembalikan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,82 miliar kepada Bank Syariah Indonesia (BSI). Pengembalian ini terjadi setelah putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di KCP Rimbo Bujang 1. Uang tersebut berasal dari angsuran nasabah dan klaim asuransi.
Selain itu, dua terpidana telah dieksekusi, sementara satu terdakwa lainnya masih dalam proses hukum.
Komentar 0