Posting
senci

Kejari Tebo kembalikan barang bukti uang Rp3,8 miliar ke Bank Himbara

Kejari Tebo kembalikan barang bukti uang Rp3,8 miliar ke Bank Himbara

Kejaksaan Negeri Tebo di Jambi mengembalikan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,82 miliar kepada Bank Syariah Indonesia (BSI). Pengembalian ini terjadi setelah putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di KCP Rimbo Bujang 1. Uang tersebut berasal dari angsuran nasabah dan klaim asuransi.

Selain itu, dua terpidana telah dieksekusi, sementara satu terdakwa lainnya masih dalam proses hukum.

Sumber: ANTARA Jambi Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar