Penjualan rumah subsidi di Indonesia pada tahun 2026 mengalami penurunan yang signifikan, mencerminkan melemahnya permintaan dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembiayaan perumahan yang agresif, seperti suku bunga KPR subsidi, daya beli riil MBR tetap tergerus, mengakibatkan hanya 46,2 persen dari target tahunan realisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tercapai hingga September 2026.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan redesign kebijakan perumahan yang mencakup subsidi berbasis pendapatan, integrasi ketenagakerjaan dan perumahan, serta evaluasi harga yang transparan. Penanganan harus melibatkan peningkatan pendapatan MBR dan menciptakan lapangan kerja berkualitas. Keberhasilan kebijakan tidak hanya terukur dari jumlah unit rumah yang dibangun, tetapi juga dari kemampuan MBR untuk mempertahankan hunian tanpa terbebani biaya hidup yang tinggi.
Komentar 0