Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah resmi menetapkan kawasan konservasi perairan seluas 12.326,35 hektare di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77 Tahun 2026. Penetapan ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati laut, terutama di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Stefania Tunga Boro, menjelaskan bahwa kawasan ini mencakup ekosistem penting seperti terumbu karang, padang lamun, dan habitat ikan karang. Kawasan tersebut dibagi menjadi beberapa zona, termasuk zona inti seluas 133,08 hektare dan zona pemanfaatan terbatas seluas 11.153,50 hektare, yang mendukung rehabilitasi dan instalasi laut.
Victor Nikijuluw, Senior Fellow in Ocean Governance dari Konservasi Indonesia, menilai penetapan ini sebagai langkah penting untuk mengintegrasikan pendekatan ilmiah dan kearifan lokal dalam pengelolaan laut. Ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan sumber daya ikan yang dimanfaatkan oleh nelayan lokal serta memberikan manfaat bagi pasar ikan di Timor Leste.
Kajian menunjukkan bahwa terumbu karang dan padang lamun di Belu berfungsi sebagai area pemijahan dan pembesaran spesies ikan bernilai ekonomis. Dengan adanya zona inti sebagai kawasan perlindungan dan zona pemanfaatan terbatas yang ramah lingkungan, pengelolaan sumber daya laut di Belu diharapkan dapat berjalan berkelanjutan.
Komentar 0