Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap 42 kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, serta menangkap 44 tersangka dalam waktu 24 jam pada Jumat (2/10). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan.
Salah satu pengungkapan mencolok adalah penangkapan dua pria berinisial MS (39) dan FRS (37) yang terlibat dalam pencurian di sebuah toko di Binjai, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp157,65 juta. Barang-barang yang hilang termasuk peralatan elektronik dan pakaian, yang menunjukkan tingginya tingkat kejahatan di daerah tersebut.
Polda Sumut juga mengintensifkan kegiatan preventif melalui patroli di berbagai wilayah untuk mencegah gangguan keamanan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan tindak pidana kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti, mengingat partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban.
Komentar 0