Pemkab Solok, Sumatera Barat, memperpanjang masa tanggap darurat banjir bandang Arosuka hingga 12 Oktober 2026. Keputusan ini diambil karena proses penanganan material bencana dan pemulihan wilayah terdampak masih berlangsung. Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa perpanjangan diperlukan demi kelancaran pembersihan dan pemulihan.
Selama masa perpanjangan, Pemkab akan melanjutkan penanganan dan pemulihan serta melakukan kajian untuk langkah selanjutnya. Pemerintah juga meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi hujan dengan pemantauan cuaca yang lebih intensif. Untuk mendukung penanganan, Pemkab menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp4 miliar hingga akhir tahun.
Komentar 0