DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan mengatur taksi dan ojek online. Pengaturan ini mencakup mekanisme perpajakan untuk perusahaan aplikator serta hak dan kewajiban pengemudi. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan pentingnya sinkronisasi pengaturan pajak dengan pengelolaan keuangan negara agar potensi penerimaan tidak hilang.
Revisi UU Lalu Lintas Bakal Atur Ojol, Termasuk Hak-Kewajiban Driver-Aplikator
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
Komentar 0