Masuk

Pelaku IKM Jambi bisa dapat fasilitas daftar merek Rp500 ribu

Pemerintah Kota Jambi memfasilitasi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam pengurusan pendaftaran merek dengan biaya hanya Rp500 ribu, jauh lebih rendah dari tarif umum Rp1,8 juta. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kekayaan intelektual dan memperkuat legalitas usaha. Pelaku IKM yang memenuhi syarat dapat memperoleh rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) untuk pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selain itu, pelaku usaha juga diharapkan terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional agar dapat diidentifikasi dan mendapatkan program pembinaan yang sesuai.

Sumber: ANTARA Jambi Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar