Sebuah buaya muara sepanjang 2,5 meter berhasil dievakuasi dari rumah warga di Bandar Lampung setelah dirawat selama tiga tahun. Pemilik buaya, Wike, terlihat sangat emosional dan bahkan pingsan saat melepaskan buaya bernama Coki kepada petugas dari Kementerian KKP. Proses evakuasi yang dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) melibatkan sejumlah alat dan personel, berlangsung sekitar 10-15 menit.
Coki selanjutnya diserahkan kepada pihak KKP untuk dibawa ke tempat penangkaran di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Hade Hambrata, Koordinator Satpel Palembang LPK Pekanbaru KKP, menegaskan bahwa buaya tersebut akan berstatus sebagai barang milik negara dan tetap berada di penangkaran. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memelihara buaya tanpa izin, mengingat statusnya sebagai hewan liar yang memerlukan perlindungan.
Evakuasi ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan perlindungan satwa liar dan pelanggaran hukum terkait pemeliharaan hewan tanpa izin. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya pemeliharaan buaya atau satwa liar lainnya untuk mencegah terjadinya insiden yang membahayakan.
Komentar 0