Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali melakukan deportasi terhadap 18 warga negara asing (WNA) karena melanggar izin tinggal, termasuk 10 di antaranya yang terjerat dalam kasus prostitusi. Deportasi ini berlangsung antara 21-27 September 2026, dengan operasi gabungan yang dilakukan bersama Polda Bali pada 17 September 2026. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang serius.
Selain itu, enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lebih dari masa yang diizinkan (overstay).
Komentar 0