Masuk

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Perizinan

Tingginya angka Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI untuk merombak aturan dan perizinan. Transformasi ini bertujuan untuk memperketat kepatuhan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik pemberangkatan jamaah di luar prosedur resmi.

Saat ini, dari 3.631 PPIU yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), 50 persen di antaranya dalam status tidak aktif. Pembenahan tata kelola ini diperlukan agar regulasi yang ada lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern, termasuk penyesuaian terhadap aturan yang sudah ada agar dapat menjawab tantangan di lapangan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar