Tingginya angka Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI untuk merombak aturan dan perizinan. Transformasi ini bertujuan untuk memperketat kepatuhan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik pemberangkatan jamaah di luar prosedur resmi.
Saat ini, dari 3.631 PPIU yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), 50 persen di antaranya dalam status tidak aktif. Pembenahan tata kelola ini diperlukan agar regulasi yang ada lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern, termasuk penyesuaian terhadap aturan yang sudah ada agar dapat menjawab tantangan di lapangan.
Komentar 0