Masuk

Petugas Tamhut Jakbar diberikan SP-2 karena tebang pohon tanpa izin

Di Jakarta Barat, petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) mendapat surat peringatan kedua (SP-2) setelah menebang pohon pelindung tanpa izin di Jalan Pilar Raya. Aktivitas tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 yang melarang pemotongan pohon di ruang publik. Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Barat, Dirja Kusuma, mengonfirmasi telah memberikan sanksi berupa pemindahan tugas kepada petugas yang bersangkutan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar