Di Jakarta Barat, petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) mendapat surat peringatan kedua (SP-2) setelah menebang pohon pelindung tanpa izin di Jalan Pilar Raya. Aktivitas tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 yang melarang pemotongan pohon di ruang publik. Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Barat, Dirja Kusuma, mengonfirmasi telah memberikan sanksi berupa pemindahan tugas kepada petugas yang bersangkutan.
Petugas Tamhut Jakbar diberikan SP-2 karena tebang pohon tanpa izin
Baca artikel lengkap di sumber ↗
✨ Ringkasan senci AI
Komentar 0