Pemerintah dan DPR telah menyepakati postur RAPBN 2027 dengan pendapatan negara sebesar Rp 3.445,10 triliun dan belanja negara Rp 4.106,26 triliun. Defisit APBN dipertahankan di angka Rp 671,16 triliun, setara 2,4% dari PDB. Meskipun ada kenaikan penerimaan, defisit tidak berubah untuk menjaga prinsip kehati-hatian.
Kenaikan belanja akan diimbangi dengan peningkatan target pendapatan, terutama dari sektor pajak, tanpa membebani ekonomi rakyat. Pemerintah juga sepakat untuk menanggung gaji honorarium dan PPPK di daerah, serta menunda mandatory spending untuk menjaga ruang fiskal daerah.
Komentar 0