Masyarakat masih menghadapi risiko penipuan digital, dengan 668.441 laporan diterima oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 659.419 rekening telah diblokir terkait aktivitas keuangan ilegal. Modus penipuan yang paling umum meliputi penipuan belanja, investasi, lowongan kerja, dan media sosial.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui platform resmi. Sejak 2024, pemerintah telah menangani lebih dari 1,2 juta rekening yang terlibat dalam penipuan, dengan dana yang diblokir mencapai Rp 771,2 miliar dan Rp 206 miliar berhasil dikembalikan kepada korban.
Komentar 0