Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sedang mematangkan skema perlindungan dan kompensasi bagi pelanggan terkait kuota internet yang hangus. Ketua ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital mengenai perlindungan kuota pelanggan.
Beberapa opsi perlindungan yang dipertimbangkan termasuk perpanjangan masa aktif kuota dan pemberian poin untuk menambah kuota. Ketentuan ini berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Meskipun sejumlah opsi telah dibahas, penerapan kebijakan masih memerlukan waktu untuk penyesuaian model bisnis dan sistem penagihan oleh masing-masing operator.
Komentar 0