Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengirimkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menekankan pentingnya pendaftaran bagi PSE yang beroperasi di Indonesia untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Surat peringatan ini merupakan tindak lanjut dari notifikasi sebelumnya kepada 25 PSE yang diharapkan segera mendaftar.
Dari total 25 PSE, 16 di antaranya telah memenuhi kewajiban pendaftaran, sementara dua PSE lainnya telah berkomunikasi dengan Kemkomdigi mengenai komitmen pendaftaran. Ketujuh PSE yang menerima surat peringatan termasuk Haryanto Motor Indonesia dan PT Sriwijaya Air. Jika hingga 1 Oktober 2026 ketujuh PSE ini tidak melakukan pendaftaran, Kemkomdigi akan mengambil langkah hukum, termasuk pemutusan akses sistem elektronik.
Kemkomdigi juga membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis dalam pendaftaran. Kementerian berkomitmen untuk menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia.
Komentar 0