Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu, 07.00-12.00 WIB. Lokasi tersebut adalah Jalan Raden Mas Intan, Duren Sawit dan Jalan Panjang, Kebon Jeruk. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan fotokopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan, dan tes psikologi.
Biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan harus diurus di kantor Satpas.
Komentar 0