Seorang remaja wanita berusia 14 tahun di Jakarta Timur disekap dan diperkosa oleh NH (28) selama lima hari. KPAI meminta pelaku dihukum berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak untuk mencegah kejadian serupa.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan chat di Instagram yang mengindikasikan anak mereka dijemput pelaku. Korban akhirnya ditemukan dan melapor ke polisi, yang segera menangkap pelaku dan menyelidiki dugaan penyekapan.
Komentar 0