Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum (APH) dalam menerapkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan. Ia menjelaskan bahwa UU ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat terkait masalah pertanahan. Rizki menekankan perlunya koordinasi antara APH dan kementerian terkait, serta penanganan konflik agraria secara profesional dan objektif.
Ia juga mendorong konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pelaksanaan UU berjalan efektif. RUU ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR sebagai langkah untuk mengatasi ketimpangan agraria yang ada.
Komentar 0