Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berupaya memperkuat perlindungan bagi masyarakat perbatasan melalui penyusunan skema khusus perbatasan atau Special Border Treatment (SBT). Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menekankan pentingnya penyusunan SBT yang komprehensif dengan memperhatikan aspek kedaulatan, keamanan, dan kepastian hukum. SBT bertujuan untuk memudahkan mobilitas kerja masyarakat di kawasan perbatasan secara legal dan aman, serta menciptakan keseimbangan antara pengelolaan perbatasan dan kebutuhan masyarakat.
Kepri perkuat perlindungan pekerja perbatasan melalui SBT
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0