Masuk

Kipli Pemasok Vape Narkoba di PIK 2 Ditangkap, Barbuk Dibeli di Kampung Ambon

Direktorat Narkoba Polda Banten menangkap Kipli, seorang bandar vape narkoba, di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Penangkapan terjadi pada 25 September 2026, setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus peredaran narkotika jenis cairan etomidate. Kipli ditangkap bersama rekannya, Erika, yang bertugas membeli barang haram tersebut di Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, tiga pengedar lainnya juga ditangkap dalam kasus ini, yang terungkap pada 24 September 2026.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar