Direktorat Narkoba Polda Banten menangkap Kipli, seorang bandar vape narkoba, di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Penangkapan terjadi pada 25 September 2026, setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus peredaran narkotika jenis cairan etomidate. Kipli ditangkap bersama rekannya, Erika, yang bertugas membeli barang haram tersebut di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, tiga pengedar lainnya juga ditangkap dalam kasus ini, yang terungkap pada 24 September 2026.
Komentar 0