Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mendorong agar pelayanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat di wilayah pelosok melalui layanan digital dan kehadiran petugas di lapangan. Ia menekankan pentingnya penyesuaian pelayanan pertanahan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat, tidak hanya berfokus pada daerah perkotaan.
Fakhiri juga menyatakan bahwa undang-undang yang mengakomodir tanah adat harus diterapkan untuk menghindari masalah di masa depan. Dalam upacara peringatan 66 tahun undang-undang pokok agraria, ia menekankan perlunya petugas BPN turun langsung ke lapangan untuk memastikan layanan tersedia bagi masyarakat dengan akses terbatas. Selain itu, digitalisasi layanan seperti pengecekan tanah diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi pertanahan, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Komentar 0