Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan RUU Perampasan Aset. Meskipun ada tekanan publik untuk segera menyelesaikannya, kualitas undang-undang harus diutamakan. RUU ini memberikan kewenangan besar kepada negara untuk menyita aset, sehingga perlu ada keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak warga negara.
Trubus menekankan bahwa proses pembahasan RUU harus melibatkan masukan masyarakat secara substansial, bukan sekadar formalitas, untuk mencegah kesalahan desain kebijakan.
Komentar 0