Kasus siswa SMPN di Jakarta Timur yang mengedit foto siswi menjadi vulgar menggunakan kecerdasan buatan (AI) mendapat perhatian dari KPAI. Komisioner KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa tindakan ini termasuk pelecehan anak di ruang digital dan melanggar UU ITE. Ia mengingatkan bahwa penggunaan teknologi AI tidak boleh merendahkan martabat seseorang, terutama anak-anak, dan bisa berdampak psikologis serius bagi korban.
KPAI juga menyoroti kekerasan fisik yang dialami terduga pelaku, menekankan bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk pembalasan. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk melindungi anak di ruang digital, namun pendidikan etika dan literasi digital perlu ditingkatkan.
Komentar 0