Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali menggagalkan keberangkatan seorang WNA berpaspor ganda yang membawa kokain seberat 0,2 gram. Pria berinisial JFD asal Irlandia dan Afrika Selatan ini ditangkap saat hendak terbang ke Kuala Lumpur. Penemuan kokain terjadi saat petugas memeriksa paspornya di Terminal Keberangkatan Internasional.
Hasil tes urine menunjukkan JFD positif menggunakan narkotika. Ia kini diserahkan kepada Polres Kawasan Bandara untuk proses hukum lebih lanjut, dan pihak imigrasi memperkuat pengawasan keimigrasian.
Komentar 0