Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 bank di Indonesia sepanjang tahun 2026, termasuk PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang per 25 September. Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan keputusan OJK dan mencakup berbagai bank di berbagai daerah, seperti Sumatra Barat, Jawa Timur, dan Bali. Dengan pencabutan izin, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum.
Proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh tim likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Komentar 0