Masuk

Daftar 15 Bank Tutup per September 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 bank di Indonesia sepanjang tahun 2026, termasuk PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang per 25 September. Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan keputusan OJK dan mencakup berbagai bank di berbagai daerah, seperti Sumatra Barat, Jawa Timur, dan Bali. Dengan pencabutan izin, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum.

Proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh tim likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar