Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara mengadakan program "Pajak Berisyarat" untuk memberikan edukasi perpajakan kepada penyandang disabilitas, khususnya tuna rungu. Kegiatan ini bertujuan memastikan akses informasi perpajakan yang setara bagi semua Wajib Pajak, tanpa hambatan komunikasi. Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ardiyanto Basuki, menegaskan bahwa hak penyandang disabilitas untuk memahami kewajiban perpajakan harus dipenuhi.
Program ini merupakan bagian dari strategi edukasi perpajakan yang lebih inklusif, dengan dukungan dari juru bahasa isyarat dan materi visual yang jelas. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan komunikasi antara DJP dan masyarakat penyandang disabilitas, serta mendorong umpan balik untuk perbaikan layanan.
Komentar 0