Bupati Gowa, berinisial HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp1,1 miliar. Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo, menjelaskan bahwa pemerasan ini melibatkan empat klaster peristiwa. Uang yang teridentifikasi berasal dari pengurusan persetujuan penataan ruang, pendirian gerai Indomaret, dan sponsor kegiatan.
Korban dalam kasus ini adalah pengembang perumahan dan pihak Indomaret. Saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yaitu Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Komentar 0