Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto memberikan klarifikasi mengenai penggunaan kata "normal" dalam laporan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Rapat Terbatas bersama Presiden pada 23 September 2026. Dalam klarifikasinya yang diunggah di media sosial, Suharyanto menjelaskan bahwa "normal" merujuk pada aktivitas dasar masyarakat yang tetap berjalan, seperti lalu lintas dan pelayanan umum, bukan kondisi lingkungan secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa kondisi lingkungan telah pulih, dan tidak mengabaikan penderitaan masyarakat yang terdampak.
Kepala BNPB klarifikasi konteks kata "normal" terkait karhutla dalam Ratas bersama Presiden
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0